SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan terduga pelaku penjarahan, pengerusakan hingga pembakaran dalam aksi demo anarkis di kota Surabaya. Dari ratusan orang itu, kini sudah ada 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, dari 33 orang tersebut didapat tujuh nama yang indikasinya memakai obat terlarang hingga narkotika. Mereka pun dilimpahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna menjalani hukum lebih lanjut.
Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan
Mirisnya, dari tujuh pelaku yang mengkonsumsi narkotika dan turut ikut demo tersebut masih berstatus pelajar SMK di Surabaya.
Pelaku yang dilimpahkan itu, SY (17) siswa SMK asal Dupak, ST (21) asal Jalan Bulak Banteng, AF (30) asal Jalan Dupak Rukun, TS (17) asal Jalan Tembok Sayuran, NU (21) asal Jalan Lasem, MI (19) asal Jalan Kalianak Timur, dan LA (28) asal Perlis Utara Surabaya.
Informasi yang didapat media ini, kesemuanya yang diamankan tersebut positif menggunakan narkotika usai dilakukan tes urine oleh petugas gabungan ketika diamankan karena diduga terlibat dalam aksi demo anarkis.
Baca juga: Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat
Namun karena tidak ada bukti narkoba yang mereka bawa, semuanya akan menjalani rehab khusus terkait narkoba. "Rehab dibagi di 3 tempat, mereka positif obat keras terdiri dari 5 dewasa 2 anak dibawah umur," jelas sumber.
Sementara, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Santy membenarkan jika dari 33 tersangka yang diamankan petugas sebagai tersangka aksi demo di Surabaya terdapat juga pemakai narkoba.
"Ya, terdapat 7 orang yang positif konsumsi. Semua direhab karena narkobanya obat keras, Pil koplo," pungkas AKP Rina, Minggu (7/9/2025).(*)
Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota
Editor : Memo News