SURABAYA - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada, Rabu (13/8) lalu berinisial HHS berusia 44, warga Pegirian, Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
Dua diamankan pada saat beraksi melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kebalen Wetan, Surabaya. HHS ditangkap saat mencuri sepeda motor milik NF (57).
Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut
"Dalam melancarkan aksinya HHS tidak sendiri, ia bersama satu orang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Satreskrim Polres Pamekasan Buktikan Komitmen Berantas Curanmor
Saat kejadian, anggota Unit Reskrim menerima informasi dari warga adanya tindak pidana kejahatan. Petugas lantas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial S yang kini masuk dalam DPO. "Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," imbuh Iptu Suroto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar STNK asli atas nama korban, dan satu buah kunci kontak kendaraan.
Baca juga: Modus Tabrak Lari hingga Pemukulan Kembali Marak, Resmob Surabaya Tangkap Pelaku
Setelah diamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Iptu Suroto. (*)
Editor : Memo News