Melawan Arus, Saat Dihentikan Satlantas Surabaya Ditemukan Puluhan Pil Koplo

memonews.info
Pemilik koplo saat dibawa Satlantas ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Kecurigaan petugas Satlantas Polrestabes Surabaya saat melaksanakan penjagaan arus lalulintas pagi hari terhadap pengguna jalan yang melanggar membuahkan hasil.

Selain melanggar, pengguna jalan yang diketahui inisial TAP (28) asal Blitar tersebut ternyata memiliki 26 butir pil double L, atau biasa disebut pil koplo.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Penangkapan pengguna jalan yang melanggar lalulintas dan membawa obat keras dibenarkan oleh Kasat Lantas Polestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya.

"Iya benar anggota kita mengamankan pelanggar lalulintas dan saat digeledah dalam pos ditemukan obat keras jenis pil koplo," jelas AKBP AKBP Galih, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

TAP ini diamankan diamankan anggota Polisi Lalu Lintas di simpang empat Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Senin 4 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Anggota saat itu melaksanakan jaga pos pagi di pos 1.5 B traffic light Al-Falah ketika TAP mengendarai kendaraan nopol AG 2597 KW dengan tidak memakai spion hingga melawan arus ketika mau dihentikan.

Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

"Saat ini, pemilik dan barang buktinya sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," pungkas AKBP Galih.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru