Anggota DPRD Kota Blitar Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

memonews.info
Polres Kota Blitar

BLITAR -Anggota DPRD Kota Blitar dari Partai Gerindra, YTW, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Blitar Kota, Senin (14/7/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

YTW menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia diketahui mulai masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Rugi Capai Capai 486 M, Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT

Namun, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yohan memilih irit bicara. Ia langsung bergegas menuju mobilnya yang terparkir di halaman Mapolres Blitar Kota, menghindari sejumlah awak media yang sudah menunggu untuk meminta keterangan.

“Enggak-enggak, langsung sana saja (KPK),” ujar Yohan singkat sambil masuk ke dalam mobil, meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Baca juga: Wawali Armuji Dipanggil Reskrim Polrestabes Surabaya, Diduga Terkait Kasus Bintek

Sementara itu, usai Yohan keluar, empat orang pihak swasta yang turut diperiksa masih berada di dalam ruang pemeriksaan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait materi pemeriksaan maupun status Yohan dan empat orang lainnya.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Wamenaker Terjerat Korupsi, Menteri Pertama Kabinet Prabowo yang Dibekuk KPK

Sementara Sekretaris DPC Gerindra Kota Blitar Tan Ngi Hing pihaknya belum mendapatkan informasi soal adanya pemeriksaan tersebut.

"Belum tahu, saya masih di Surabaya," pungkasnya.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru