Dua Pengedar Tenggumung Diamankan Patroli Perintis Polres Tanjung Perak

memonews.info
Dua pengedar diamankan Patroli Perintis Polres Tanjung Perak

SURABAYA- Unit Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua pemuda saat patroli menghalau tawuran di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Keduanya, pemuda inisial AAR, 22 tahun dan AS, 27 tahun, warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Dua orang yang diduga pengedar itu ternyata membawa tiga poket sabu-sabu dan uang Rp 10,9 juta.

Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Dodik Eko Susanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, keduanya kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan.

"Saat ditimbang, sabu tersebut memiliki berat enam gram. Keduanya kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

Penangkapan ini bermula ketika Unit Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Iptu Dodik mendapat informasi gerombolan pemuda. Mereka bergerombol di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Laporan awal, mereka diduga hendak tawuran.

Anggota langsung menuju ke lokasi tersebut. Benar saja, ada gerombolan pemuda dan remaja berkumpul di sana. Mengetahui kedatangan anggota, mereka langsung berlarian. Anggota kemudian mengejar keduanya.

Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita

Saat anggota menggeledah keduanya, ditemukan tiga plastik klip dari tas selempang dan uang Rp 10,9 juta. Keduanya ini diduga mengedarkan sabu. Kemudian diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Pengakuannya sudah menjual empat gram sebelum tertangkap, " pungkas Kasat Samapta.

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru