WN Cina Otaki Judol, Uang 75M Disita oleh Bareskrim Polri

memonews.info
Mabes Polri ungkap uang hasil dari Judol

JAKARTA- Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita uang dari pelaku Judi Online (Judol) yang salah satunya diotaki oleh Warga Negara (WN) Cina. Berdasarkan LHA dari PPATK terdapat *5.885* rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi Online.

Selanjutnya Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai *Rp.61 Miliar* dari 164 rekening yang terkait Judi Online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil Kembali mengungkap aktifitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh *4 tersangka* Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR. *QR adalah WNA asal Cina* yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak *Rp. 14 Miliar* pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru