Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu dengan 43 Poket Siap Edar

memonews.info
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Rumah di Jalan Pecindilan Teratai Gg.2, Kel. Kapasari Kec. Genteng Kota Surabaya digrebek jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa 08 April 2024 sekira pukul 07.30 Wib.

Dalam giat tertutup ini, anggota berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam Poket siap edar.

Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Tersangka yang diamankan, MB (44) kelahiran Bangkalan yang tinggal dilokasi penangkapan yang ditinggali oleh pelaku tersebut.

"Dalam giat ungkap peredaran sabu kali ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dilokasi yang dimaksud," jelas AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (30/4/2025).

Setelah pelaku diamankan, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 43 kantong plastik klip berisi sabu dalam paket hemat siap edar.

Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Rinciannya, sabu dengan berat ± 1,515.gram; ± 0.081 gram; ± 0.084 gram; ± 0.081 gram; ± 0.088 gram; ± 0.079 gram; ± 0.081 gram; ± 0.078 gram; ± 0.066 gram; ± 0.090 gram; ± 0.073 gram; ± 0.077 gram; ± 0.078 gram; ± 0.085 gram; ± 0.080 gram; ± 0.084 gram; ± 0.073 gram; ± 0.069 gram; ± 0.087 gram; ± 0.068 gram; ± 0.076 gram; ± 0.086 gram; ± 0.072 gram; ± 0.070 gram; ± 0.076 gram; ± 0.075 gram; ± 0.075 gram; ± 0.079 gram; ± 0.077 gram; ± 0.070 gram; ± 0.080 gram; ± 0.082 gram; ± 0.067 gram; ± 0.069 gram; ± 0.082 gram; ± 0.078 gram; ± 0.079 gram; ± 0.083 gram; ± 0.079 gram; ± 0.080 gram; ± 0.077 gram; ± 0.067 gram; dan ± 0.078 gram.

"Tersangka mendapatkan sabu tersebut pada Minggu 06 April 2025, sekitar pukul 10.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan A (DPO) yang dikirim kerumahnya di Pecindilan Trate," imbuh AKBP Suria.

Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Tersangka mendapat narkotika jenis sabu dari A (DPO), dan sudah sebanyak 2 kali. Dia menjual sejak awal bulan April tahun 2025 dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan harga jual Rp 100.000, setiap poket.

Selain 43 poket, anggota juga menyita, sekrop, timbangan elektrik, HP, buku catatan penjualan sabu, Dompet, ATM, 1 plastik klip serta uang hasil penjualan sabu Rp.500.000.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru