SURABAYA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Genteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gedung milik Bank di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya.
Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut
Pelakunya, seorang pria berinisial JN (46), warga Jalan Bulak Jaya, Surabaya, diamankan pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada didampingi Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya menjelaskan, penangkapan JN bermula dari laporan seorang karyawan Bank Danamon cabang Panglima Sudirman, FS (27) yang melaporkan kejadian pencurian di gedung milik bank tersebut.
Respon piket fungsi unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, AP (43) dan IT (29), diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam gedung dengan cara memanjat pagar.
JN masuk ke area basement gedung dan menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel feeder yang terpasang di dinding.
"Pelaku berhasil memotong kabel sepanjang kurang lebih 1,8 meter. Kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dan hendak dibawa keluar," terang AKP Grandika, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan
Namun, aksi pelaku terpergok oleh petugas keamanan gedung yang kemudian mengamankan JN dan menghubungi pihak kepolisian.Petugas dari Polsek Genteng yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potongan kabel feeder, sebuah pisau cutter, lampu senter, obeng, gergaji besi, dan sebuah karung goni.
Akibat kejadian ini, pihak bank diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.200.000.
Baca juga: Ngaku Pelaksana Proyek, Pria Dukuh Pakis Ditangkap Reskrim Polsek Sukomanunggal
Saat ini, tersangka JN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka, dan mengamankan tersangka untuk selanjutnya berkas perkara akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas AKP Grandika.
Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian untuk terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah hukum Polsek Genteng guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(*)
Editor : Memo News