SURABAYA- Pernah dipenjara tak membuat Muchlis (28) asal Jalan Bulak Banteng Lor Surabaya jera dan tak berulah mencuri motor. Namun aksinya makin kambuh hingga 4 kali tercatat berhasil menggondol motor.
Pelaku curanmor ini kembali diringkus usai aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Dupak oleh unit Reskrim Polsek Bubutan pada Rabu, 19 Maret 2025 di rumahnya.
Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto
Kapolsek Bubutan AKP Vonny Farisky membenarkan, hasil interogasi, Muchlis ini selalu lebih dulu menghisap sabu-sabu sebelum menggondol Honda Vario. Dia beraksi bersama satu orang rekannya inisial A (30) yang saat ini DPO.
Muchlis berperan sebagai joki. Modusnya yakni, berkeliling mencari permukiman sepi lalu merusak rumah kunci motor sasaran menggunakan kunci T.
Kunci T yang digunakan sarana kejahatan tersebut bahan-bahan yang terbuat dari baja dan dibuatnya sendiri.
"Muchlis sejatinya pelaku curanmor kambuhan. Ia pernah dipenjara atas kasus serupa beberapa tahun silam dan selalu nyabu terlebih dahulu," kata Vonny, Kamis, (20/3/2025).
Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo
Kini, kuli bangunan itu kembali berulah. Bahkan semenjak keluar dari penjara, Muchlis telah berhasil menggondol 4 sepeda motor di 4 tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil penyelidikan, ada 3 TKP berada di Lamongan sedang 1 TKP di Surabaya," imbuh Kapolsek.
Setelah berhasil melarikan motor, tersangka menjualnya ke seorang penadah di Madura. Adapun Vario tersebut laku sebesar Rp 3 juta. Kemudian oleh tersangka digunakan untuk foya-foya dan membeli narkotika.
Baca juga: Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan
Di hadapan polisi, Muchlis mengaku kapok. Residivis ini berjanji penangkapannya yang kedua kali ini merupakan yang terakhir. Dia menyatakan akan tobat seusai keluar dari penjara nantinya.
"Saya kapok, pak, ampun, tidak lagi mengulangi perbuatan kejahatan lagi," kata Muchlis.
Kini, atas perbuatannya Muchlis dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)
Editor : Memo News