Dalam Hotel Pengedar asal Sampang Dibekuk Polrestabes Surabaya

memonews.info
Pengedar Narkotika ekstasi asal Sampang

SURABAYA- Seorang pria inisial ASP (36) asal Denglanjang Kedundung Sampang diamankan Polrestabes Surabayaan di salah satu hotel Jalan Embong Cerme Surabaya.

Ditangkapnya ASP yang tinggal kost di Jalan Jeruk Wage Taman Sidoarjo tersebut setelah dirinya diduga menjadi pengedar Narkotika jenis eksitasi yang diambilnya dari Robatal Sampang.

Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Polisi anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menyanggong kamar hotel, usai mendalami informasi dari masyarakat yang menginfokan adanya aktifitas jual beli ekstasi.

Begitu ASP tampak diarea hotel, petugas berpakaian preman langsung melakukan penangkapan dan langsung digeledah. Darinya ditemukan barang bukti, 4 plastik yang berisi narkotika jenis Extacy warna biru dengan logo “S” dengan jumlah 45 butir dan 1 HP.

AKBP Suria menjelaskan kronologi penangkapan berawal Kamis, 6 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Di TKP sekitar hotel, petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut diakui milik Tersangka.

Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota 

"Dia (ASP) mengaku bahwa Narkotika jenis Extacy mendapatkan dari A (DPO) dengan cara membeli pada Kamis, 6 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan A didaerah Robatal Sampang Madura," kata AKBP Suria, Senin (10/3/2025).

ASP ini, awalnya mendapatkan sebanyak 45 butir ekstasi yang maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang.

"Tersangka ASP mengaku bertransaksi narkotika jenis Extacy dari A (DPO) baru sebanyak 3 kali ini," pungkas AKBP Suria.

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap bandar yang menyuplai barang ke tersangka ini yang diduga diedarkan diwilayah Surabaya hingga Sidoarjo.

Petugas menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru