SURABAYA - Usai tersangka, Septian Uki Wijaya, sopir mabuk yang lakukan tabrak lari di Surabaya Timur mengakui menyesal dan minta maaf. Namun, hal tersebut disebut polisi tak mempengaruhi proses hukum yang berjalan
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan hal tersebut hanya sebatas tanggungjawab moral saja. Menurutnya, tak akan mempengaruhi ancaman pidana.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
"Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggungjawab moral," kata Arif, Selasa (24/12/2024).
Meski meminta maaf dan menyesal, Arif menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, ia dinilai terbukti melakukan kejahatan jalanan.
"Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.
Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan
Akibat ulahnya itu, sambung Arif, Septian terancam kurungan pidana hingga 12 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 311 ayat 5 ayat 5 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara," tuturnya.
Diketahui, Korban kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (23/12) siang akibat diseruduk mobil Mercy, terdapat 5 Korban luka-luka, 2 diantaranya dalam kondisi kritis hingga salah satunya akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota
Mobil Mercy itu terlibat 6 lokasi Insiden. Kendaraan yang di tabrak antara lain, 1 sepeda pancal, 2 sepeda motor serta 3 mobil.(*)
Editor : Memo News