SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita Narkoba dengan jumlah banyak dari dalam Kamar kos Jalan Ploso Baru Tambaksari Surabaya.
Penggrebekan dilakukan petugas pada Jumat, 25 Agustus 2023, kurang lebih pukul 18.30 WIB. Satu pria diamankan berinisial BH (28) asal Jalan Ploso Baru Tambaksari Surabaya.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Penggrebekan hingga penangkapan dilakukan oleh Polisi setelah menindaklanjuti laporan juga informasi dari warga yang langsung dilakukan penyelidikan.
Dari penggeledahan petugas mendapati barang berupa, 29 poket sabu siap edar dengan berat total ± 28,33 gram beserta bungkusnya, 1 bendel plastik klip, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 350.000, ATM, scrop plastik, buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, dompet, kotak kertas warna coklat, 2 HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka BH ditangkap oleh Petugas pada Jumat, 25 Agustus 2023, kurang lebih pukul 18.30 WIB, di kamar kos Ploso Baru Tambaksari.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 28 poket ditemukan didalam dompet kain warna merah muda motif batik dibawah meja berada dalam kamar kos," jelas AKBP Daniel, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan
Dalam penyidikan, tersangka BH mendapatkan barang berupa 29 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 4,57 gram dari Kancil (DPO).
Oleh Kancil, sabu diranjau di pinggir Jalan daerah Pakal Surabaya yang asalnya 1 poket sebearat ± 30 gram dengan harga Rp. 27.500.000, dan per gram seharga Rp. 900.000.
Saat itu, dari Kancil barang asalnya 1 poket sebeart ± 30 gram, kemudian bagi menjadi 80 poket dan sisanya tinggal 28 Poket.
Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota
"Tersangka BH menjualnya seharga Rp. 150.000, hingga Rp. 300.000, perpoketnya kepada kepada teman-temannya," imbuh Kasat.
Pelaku BH menjual barang berupa Narkotika jenis Sabu kepada pembelinya tersebut sejak Bulan April tahun 2023.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Editor : Memo News