SURABAYA- Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 21 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB, menggerebek rumah Kos Jalan Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Digerebeknya tempat tersebut dilakukan Polrestabes Surabaya usai menindaklanjuti informasi warga terkait adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari lokasi tersebut diamankan seorang pria berinisial JW (42) asal Jalan Putat Jaya C Barat Gg 10 Rt 004 Rw 013 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.
JW ini tampaknya tak kapok berurusan dengan aparat berbaju coklat. Pada tahun 2015 dan tahun 2021 lalu, dia dibekuk juga dalam perkara yang sama.
"Dia residivis narkotika dua kali ditangkap, kini JW mengulang lagi menjalani bisnis tersebut dan kami amankan kembali," kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (29/11/2024).
Dari pengedar yang kost di Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya itu, diamankan barang bukti, 11 kantong plastik berisikan Kristal putih warna putih sabu dengan bsrat total mencapai 48,97 gram, timbangan elektrik, bungkus bekas permen Kismint dan HP.
Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan
Penggrebekan tempat kost itu berawal, Kamis, 21 November 2024 sekira 21.30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka JW. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya.
"Dari hasil Introgasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari S (DPO), yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," imbuh Kompol Miftah.
Pelaku JW, pada Kamis, 21 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib mengambil ranjauan didepan Pom Bensin Tidar Surabaya sebanyak 50 gram seharga Rp. 50.000.000. Maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual.
Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari S (DPO) sebanyak 4 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak 3 bulan yang lalu serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 500.000.
"Saya hanya berperan sebagai Penjual atau pengedar dan saat dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif mengandung Methametamina," aku pelaku JW.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : Memo News