Pantau Jual Beli Motor di FB, Pria ini Malah Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

memonews.info
Pelaku penggelapan yang dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Pria bernama Arif (3 asal Perum Kota Damai Kedamean Jalan Dadap 1, Kec. Kedamean Gresik ditekuk unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Itu setelah Arif pada, Rabu, 11 September 2024 lalu mencari kendaraan sepeda motor di aplikasi jual beli Facebook (FB). Bukannya dibeli kendaraan yang diincarnya, namun malah dilarikan sekitar pukul 19.15 WIB, di Taman Apsari Surabaya.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Kejadian berawal ketika korban AFR menjual motor Honda Vario 160 warna hitam miliknya via Facebook (FB).

Adanya jual beli di FB tersebut, akhirnya pelaku ARIF menghubungi korban dan menawar motor Vario tersebut.

Kemudian setelah sepakat, palaku mengajak untuk ketemuan atau COD di Taman Apsari Surabaya.

"Modus pelaku ini menawar dengan harga yang agak mahal lalu mengajaknya COD," sebut AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Pada saat bertemu itulah, pelaku meminta kunci kepada korban dengan dalih untuk mencoba kendaraan yang akan dibelinya tersebut.

"Motor yang berhasil dikuasai, oleh pelaku langsung dibawa kabur," tambah AKBP Aris.

Mengetahui motor korban dibawa lari oleh pelaku yang tadinya bertransaksi lewat Facebook kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Berbekal laporan korban itulah unit Jatanras melakukan penyelidikan dan profiling terduga pelakunya juga rekaman CCTV.

Setelah diselidiki secara intensif, tersangka berhasil diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Selain pelakunya, Jatanras juga menyita barang bukti, Surat FC STNK, Bukti pembelian Honda Vario 160 warna hitam serta.rekaman CCTV. Polisi menjeratnya dengantindak pidana Penggelapan, Pasal 372 KUHP.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru