SURABAYA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Jawa Timur.
Komitmen dalam pemberantasan BBM Ilegal ini, ditunjukkan sepanjang Januari hingga April 2026, Polda Jatim berhasil mengungkap 66 kasus tindak pidana penyalahgunaan distribusi energi subsidi dengan total 79 tersangka.
Kasus ini, sedikitnya lima modus utama yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Mulai dari penggunaan kendaraan modifikasi untuk membeli BBM subsidi, pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode berbeda, hingga keterlibatan oknum petugas SPBU.
Selain itu, ditemukan pula praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali demi keuntungan lebih besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sekaligus tindak lanjut atas atensi langsung Kapolri terkait pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi.
“Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang,” jelas Kombes Roy Sihombing, Kamis (30/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya BBM jenis pertalite sebanyak 8.940 liter, solar 17.580 liter, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran.
Rinciannya meliputi 27 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 17 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan tiga kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut.
Kombes Roy mengungkapkan, sejumlah kendaraan bahkan telah dimodifikasi khusus untuk menampung dan mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
“Penyalahgunaan ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp.7, 5 miliar,” imbuhnya.
“Perbuatan para pelaku ini merugikan masyarakat dan mengakibatkan pendistribusian subsidi tidak tepat sasaran,” kata Roy.
Dijerat Migas hingga TPPU
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Tak berhenti di sana, Roy menegaskan pihaknya juga memerintahkan seluruh penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan LPG ini serta menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.
Polda Jatim juga meminta dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar turut mengawasi distribusi energi subsidi. Warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan BBM maupun LPG diminta segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” pungkas Roy.(*)

