MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

Memo News
Last updated: 2026/04/30 at 4:18 AM
By Memo News
Share
3 Min Read
Polda Jatim Ungkap BBM dan LPG Ilegal

SURABAYA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Jawa Timur.

Komitmen dalam pemberantasan BBM Ilegal ini, ditunjukkan sepanjang Januari hingga April 2026, Polda Jatim berhasil mengungkap 66 kasus tindak pidana penyalahgunaan distribusi energi subsidi dengan total 79 tersangka.

Kasus ini, sedikitnya lima modus utama yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Mulai dari penggunaan kendaraan modifikasi untuk membeli BBM subsidi, pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode berbeda, hingga keterlibatan oknum petugas SPBU.

Selain itu, ditemukan pula praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali demi keuntungan lebih besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan sekaligus tindak lanjut atas atensi langsung Kapolri terkait pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi.

“Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sebanyak 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang,” jelas Kombes Roy Sihombing, Kamis (30/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya BBM jenis pertalite sebanyak 8.940 liter, solar 17.580 liter, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran.

Rinciannya meliputi 27 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 5 kilogram, dan 17 tabung LPG 12 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan tiga kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk mendukung praktik ilegal tersebut.

Kombes Roy mengungkapkan, sejumlah kendaraan bahkan telah dimodifikasi khusus untuk menampung dan mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Ekonomi jadi Alasan Pengedar Sabu yang Dibekuk Polrestabes Surabaya

“Penyalahgunaan ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp.7, 5 miliar,” imbuhnya.

“Perbuatan para pelaku ini merugikan masyarakat dan mengakibatkan pendistribusian subsidi tidak tepat sasaran,” kata Roy.

Dijerat Migas hingga TPPU

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Tak berhenti di sana, Roy menegaskan pihaknya juga memerintahkan seluruh penyidik menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya telah memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan LPG ini serta menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.

Polda Jatim juga meminta dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar turut mengawasi distribusi energi subsidi. Warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan BBM maupun LPG diminta segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” pungkas Roy.(*)

Kapolres Blitar Laksanakan Pengecekan Kesiapsiagaan Personel Ops Lilin Semeru 2025
TAGGED: Bbmilegal, lpgilegal, Poldajatim
Memo News April 30, 2026 April 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Satu dari Dua Pelaku Curanmor Asal Sampang Dibekuk Polsek Sukomanunggal

SURABAYA- Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Simo dibekuk Polsek Sukomanunggal, usai…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Satu dari Dua Pelaku Curanmor Asal Sampang Dibekuk Polsek Sukomanunggal

650 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pengeroyok Anggota Polsek Mulyorejo jadi Tiga Tersangka, Dua Buron

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Mantan TKI, Korban Dugaan Pembunuhan di Sidotopo Surabaya

660 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Dua Pencuri Kabel Dibekuk Polsek Wiyung, Gali Tanah Layaknya Pekerja Proyek Resmi

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?