MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Pria di Warkop Kebomas Gresik

Memo News
Last updated: 2024/01/14 at 3:28 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu asal Gresik dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Grebek Warkop di Jalan Kartini gang 18 kel. Sidomoro Kec. Kebo Mas Gresik, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan bergram-gram sabu dari seorang pengedar.

Barang bukti berupa, 21 bungkus plastik klip warna transparan yang berisi kristal warnah putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,57 gram, HP android dan tas warna hitam.

Pengedarnya yakni pria bernama, Fikko Marandhan (28) asal Jalan RA. Kartini Gang 18 Sidomoro Kec. Kebomas Gresik.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes menjelaskan, pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, anggota menggrebek Warkop Jalan Kartini kebomas Gresik.

Dari tempat itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fikko karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Anggota juga melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 21 poket jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,57 gram,” jelasnya, Minggu (14/1/2024).

Pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari I (DPO), dengan cara melalui Whatsapp call saat pemesanan narkoba jenis sabu.

Sujud Syukur Napi Terorisme Usai Bebas di lapas Surabaya

Begitu pesan dan saling sepakat I kemudian mengirim barang dengan cara meranjau lalu sharelock tempat dan pembungkus barang.

“Salah satu tenpat meranjau yakni disamping Masjid Kepatian Benowo Surabaya,” imbuh AKBP Suria Minftah.

Setelah sabu diterima dengan perjanjian pembayaran dilakukan setelah laku terjual dengan mentrasfer. Tersangka membeli dengan harga Rp 5 juta dan setelah barang diambil oleh tersangka, Barang tersebut dipecah menjadi 21 poket, dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Uang keutungan dari menjual sabu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Pengedar yang Pilih Alun Alun Tempat Ranjau Dibekuk Polrestabes Surabaya
TAGGED: Jualsabu, Sabu, SatresnarkobaPolrestabessurabaya
Memo News January 14, 2024 January 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Saat ini Ada Drone Tilang ETLE, Lengkapi Surat Kendaraan & Patuhi Lalin

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoptimalkan pengawasan lalu lintas…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

DaerahHukumPeristiwaPolri TNI

Saat ini Ada Drone Tilang ETLE, Lengkapi Surat Kendaraan & Patuhi Lalin

653 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Polisi & Satpol PP Obrak Doroan Tabanan Karangpoh Tandes

656 Views
HukumOtomotifPeristiwaPolri TNI

Inovasi Kapolrestabes Surabaya , Kapolsek Pakal Pasang Langsung Remot untuk Warga

658 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Laporan Krisna Korban Begal Merr Hoak, Minta Maaf Dihadapan Kapolrestabes Surabaya

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?