Diajak Berdamai, Ameng Bos Rumah Makan yang Dianiaya Kakaknya Nyatakan Kasus Lanjut

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ameng didampingi kuasa hukumnya
Ameng didampingi kuasa hukumnya

i

SURABAYA- Kasus penganiayaan menimpa Tjiu Hong Meng alias Ameng (53) warga Surabaya dan melaporkan L beserta ayahnya HH (60) ke Polrestabes Surabaya pada bulan April 2024 lalu.

Kasus yang sudah diberitakan banyak media tentang perseteruan antara Ameng dan HH yang masih ada hubungan saudara kakak dan adik ini, kasus penganiayaan mencuat bermula diduga balas dendam dan berujung penganiayaan.

Laporan Ameng ini selama tiga bulan terakhir ditangani oleh unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, namun hingga kini masih jalan ditempat.

Oleh karenanya, kuasa hukum Ameng,kantor hukum FK LAW FIRM yang terdiri dari Ir Eduar Rudy, I Komang Aries Dharmawan dan Firman Rachmanudin, memberikan keterangan.

Rudy memberikan keterangan bahwa kasus yang ditangani untuk pihak lawan yaitu HH diduga melibatkan mafia tanah."Kasus ini terkesan jalan ditempat meski bukti bukti kuat yang diberikan ke unit Resmob Polrestabes Surabaya namun muatanya lambat ditangani. Dugaan kita dibelakang terlapor (HH) ada oknum mafia tanah,” kata Rudy, Minggu (4/8/2024).

Dijelaskan oleh Eduar Rudy, kenapa kasus penganiayaan ada keterlibatan oknjm mafia tanah? pihaknya menjelaskan, pemukulan yang dilakukan oleh HH dengan anaknya L dikarenakan bermula bersitegang perebutan tanah bangunan warisan dari orang tua keduanya.

HH ini adalah kakak kandung Ameng, pihak HH inggin menguasai 4 sertifikat yang disimpan oleh Ameng. “Jadi orang tua Ameng ini mempercayakan sertifika tanah untuk disimpannya, dan untuk HH tidak dipercaya karena pernah membuat jera orang tua yang kini telah almarhum. Karena Klien kami Ameng tidak memberikan surat tanahnya sehingga dipukul mengunakan balok kayu,” tambah Eduar Rudy.

Dari aksi pemukulan yang dilakukan oleh HH kepada Ameng tenryata terekam CCTV. Karena tidak inggin adanya barang bukti sehingga HH merusak CCTV di lokasi tempat kejadian yang berada di Jl. Pahlawan samping rumah makan HaiNan.

“Nah dari bukti utama aksi pemukulan terlapor (HH) yaitu CCTV yang dirusaknya, tetap kami melalukan upaya agar pihak Polrestabes Surabaya mencari bukti CCTV lainya yang disekitaran,” tambaha Eduar Rudy.

“Upaya kami meminta Ameng diberikan keadilan hukum, ternyata direspon oleh pihak Polrestabes Surabaya. Namun responya sepihak, karena pihak terlapor ketakutan sehingga menyuruh pihak Polrestabes Surabaya melakukan pemangilan kepada Aming guna membahas perdamaian alias RJ,” jelas Eduar Rudy.

Menurut penilaian Kantor Hukum FK LAW FIRM, bahwa yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya ada kesalahan. Terkait penyelesaian damai atau Restorative Justice (RJ) adalah dilakukan lebih dahulu antara kedua belah pihak (terlapor dan pelapor). Bila sudah terwujud kesepakatan maka dihadapkan dan disaksikan oleh Kepolisian.

Terkait upaya pihak terlapor yaitu HH dan L melalui Satreskrim Polrestabes Surabaya guna korban Ameng agar mencabut laporan penganiayaan.Pertemuan yang terjadi pihak terlapor HH beritikad memberikan dana ganti rugi kepada Ameng, namun ditolak dan menuntut kasus dilanjutkan.

“Akibat pemukulan yang dilakukan oleh kakak dan anaknya itu saya tidak terima. Saya mengalami sakit hingga 1 bulan harus istirahat dan ada beberapa hal yang tidak bisa saya maafkan dan tidak inggin damai, kasus lanjut terus,” tegas Ameng.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…