SURABAYA- Pemilik perusahaan Sentosa Seal yang berseteru dengan Wakil Walikota Surabaya Armuji karena penahanan ijazah, kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Diana diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan kasus pengrusakan mobil. Unit Jatanras mengamankanya pada. Kamis (8/5/2025), dan langsung menjalani penahanan dijebloskan dalam penjara.
AKP Rina Santy Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan terkait diamankannya bos Sentosa Seal yang kontroversial dalam kasus penahanan ijazah itu.
Penahanan wanita tersebut setelah penyidik Polrestabes Surabaya menerima laporan polisi dari Paul terkait perusakan mobil miliknya.
“Iya, penahanan terhadap Jan Hwa Diana terkait laporan kasus perusakan mobil. Yang bersangkutan diamankan Kamis (8/5/2025),” kata AKP Rina, Jumat (9/5/2025).
Polrestabes Surabaya yang menerima Laporan dan setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan berbekal alat bukti kuat jika ada keterlibatan Jan Hwa Diana dalam aksi pengrusakan mobil milik Paul, hingga akhirnya dilakukan penahanan.
Sebelumnya diberitakan, Diana diduga terlibat pengerusakan mobil yang terjadi di Jalan Pradah Permai VIII No.2 pada 23 November 2024. Korban, Paul, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes pada 29 April 2025 untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Kasus ini telah berjalan selama enam bulan, dan mobil beserta alat-alat bangunan masih ditahan.
Kronologi kejadian bermula saat korban bertemu dengan Jan Hwa Diana, pemilik rumah di lokasi proyek pembangunan. Diana, dalam kondisi marah, melarang semua orang meninggalkan lokasi.
Suami dan anak Diana, Handy dan Nando, kemudian melepaskan roda mobil Daihatsu pickup hitam nopol W 8414 NC milik Nimus rekan korban atas perintah Diana. Ban-ban tersebut kemudian dinaikkan ke mobil Kijang hijau dan dibawa pergi.
“Kejadian ini banyak saksinya bahkan sempat di mediasi RT dan Babinsa namun bu diana menolak, padahal alat serta mobil juga milik klien kami bukan milik bu diana kenapa klien kami di katain maling sama bu diana” kata Jemandis Nahak, kuasa hukum korban.
Kejadian ini disaksikan beberapa orang. Upaya mediasi melalui RT dan Babinsa gagal karena Diana menolak. Mobil yang dirusak merupakan mobil sewaan dari Nimus, sehingga korban mengalami kerugian besar. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar karena biaya sewa harian yang tinggi.
“Saya dikenakan biaya perhari sebesar 1’5 juta mas, sedangkan ini sudah di tahan hingga 6 bulan belum juga biaya yang lain,” kata Paul.(*)