GRESIK – Seorang pria berinisial IBP (37) warga Sidomoro, Kebomas, Gresik bersama selingkuhannya VDR (27) selebgram asal Krian, Sidoarjo, diamankan Reskrim Polres Gresik disebuah Kafe kawasan Tidar, kota Surabaya.
Keduanya ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Hal ini bermula dari kehebohan kasus KDRT disertai perselingkuhan dan berujung ada temuan video syur yang dilaporkan oleh wanita berinisial POD, istri dari tersangka IBP.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncuro Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP). pada 26 Januari 2025.
“Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Kami kemudian menerbitkan laporan polisi model A terhadap kedua tersangka,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Danu membeberkan, dalam penyidikan ditemukan bukti kuat keduanya terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di Hotel Khas Gresik. Kala itu IBP yang merekam adegan syur tersebut menggunakan ponselnya.
“Tim kami lalu melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Setelah itu kami berhasil mengamankan,” paparnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang no.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.
Ditambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.(*)