SURABAYA- Janji kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas terhadap pelaku kejahatan pencurian terbukti, Dua dari tiga pelaku pencurian mobil yang dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya dihadiahi timah panas (Tembak) pada bagian kaki.
Dalam penangkapan diketahui mereka juga melengkapi diri dengan membawa senjata berupa celurit dan juga bom bondet. Namun saat ditangkap bom Bondet dibuangnya ke sungai dan polisi hanya menyita sajam.
Kelompok ini diketahui beraksi di Jl. Jetis Kulon, Wonokromo dan di daerah Gunung Anyar Sawah Surabaya.
Pelakunya inisial,ER alias Irfan (19) asal Dusun Sapulante, Kec. Paserpan Pasuruan. Dia dalam mencuri berperan, mengawasi dan ebagai joki, Menjual mobil L300 hasil curian,serta menerima hasil kejahatan berupa uang Rp.1,5 juta.
FR alias Faisal (19) asal Dusun Sapulante Kec. Paserpan Pasuruan. Perannya, mengawasi sekitar lokasi kejadian dan ikut menerima hasil kejahatan berupa uang sebesar Rp.1,5 juta, serta mencari sasaran lokasi pencurian.
Pelaku inisial,MU alias Ulum (19) asal Dusun Sapulante Kec. Paserpan Pasuruan. Dia berperan joki, mengawasi, mencari sasaran lokasi pencurian dan menerima hasil kejahatan berupa uang sebesar Rp.1,5 juta. Dua lainnya SBR dan MT masih dalam pencarian (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto didampingi Kanit Jatanras AKP Bobby menjelaskan, pada 28 November 2024 lalu tersangka ER,SBR,FR dan Ulum) berangkat dari Pasuruan menuju ke Surabaya dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
Setibanya di Surabaya mereka
langsung keliling mencari sasaran pencurian mobil L300. Ketika melintas di sekitar Jalan Gunung Anyar Sawah Surabaya, SBR melihat sebuah mobil pick up sedang diparkir didepan rumah dan kondisi sekitar sepi.
“Begitu memastikan kondisi sekitar lokasi aman, SBR turun, berjalan
kaki mendekati lokasi parkir mobil pick up tersebut. Sedangkan ER standby, Ulum dan IR memantau seputaran lokasi dari jarak agak jauh,” jelas AKBP Aris
, Kamis (23/1/2025).
Dalam waktu satu menit kemudian, FR, SBR mendorong mobil sebentar dan tidak lama kemudian SBR langsung menyalakan mobil pick up tersebut lalu membawa kabur melalui jalan biasa.
Para pelaku kemudian janjian ketemuan didaerah Purwosari arah ke Malang untuk selanjutnya mereka sama-sama menuju ke rumah MT untuk menjual mobil curian dengan kondisi tanpa dilengkapi dokumen apapun.
“Dirumah MT, mobil hasil
pencurian tersebut laku Rp.8,7.juta dan hasil penjualannya dibagi oleh para pelaku,” imbuh Kasat.
Barang bukti disita dari korban, Flasdisk berisi rekaman CCTV, 2 lembar STNK, Surat Keterangan Jaminan Kredit. Disita dari tersangka Irfan,
mobil Daihatsu Ayla warna merah NoPol N-1116-TM, Sajam jenis Clurit dan unit Handphone.(*)