SURABAYA- Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Prabowo, Reskrim Polsek Krembangan bekuk seorang tersangka judi online, berinisial I (42), yang diamankan pada Kamis (31/10) sekitar pukul 12.00 WIB, didaerah Tambak Asri.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tambak Asri VIII Melati II No.19, Surabaya.
Baca juga: APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Koalisi Disabilitas Soroti Absennya Perda Perlindungan DifabelĀ
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Krembangan segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan penangkapan pada Ismail yang diduga tengah bermain judi online melalui aplikasi dengan jenis permainan mahjong ways 2 di situs Pesona Toto," tutur Iptu Suroto, pada Jumat (01/11/2024).
Baca juga: Idul Adha ala IWO Pamekasan
Suroto mengatakan pelaku tertangkap saat melakukan perjudian dengan taruhan menggunakan perangkat ponsel. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 690.000 yang diduga hasil dari aktivitas perjudian.
Baca juga: Presiden Prabowo dan Kapolri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Perkuat Ketahanan Pangan
Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu prioritas dalam mendukung program pemberantasan judi online yang terus digaungkan oleh Presiden RI. (*)
Editor : Memo News