SURABAYA – Daerah basis narkotika Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya kembali digrebek Polisi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 pada Jumat, 20 September 2024.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, bersama sejumlah personil Satresnarkoba, Sat Samapta, Provost, dan BNNK.
Baca juga: BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim
Petugaa,gabungan tiba dilokasi sekitar pukul 22.15 WIB, dan langsung melakukan penggerebekan disepanjang lorong gang yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, dalam pengerebekan tersebut, 24 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas
Selain mengamankan 24 tersangka, ungkap Iptu Suroto, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 alat hisap sabu (bong), 5 pipet kaca, 3 korek api gas, 1 tutup botol, dan 2 sedotan.
"Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres," kata Iptu Suroto, pada Sabtu (21/09/2024).
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Suroto menambahkan, dari hasil 24 tersangka saat dilakukan tes, 11 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu (metamphetamine), sementara 13 lainnya dinyatakan negatif.
Ke 11 orang yang positif sabu langsung menjalani proses penyidikan, sedangkan 13 orang negatif dipulangkan setelah menjalani pendataan lebih lanjut. (*)
Editor : Memo News