Spesial Judi Online, Ya Polres Tanjung Perak

memonews.info
Pelaku judi game online di Polres Tanjung Perak

SURABAYA- Kerapkali membekuk pelaku judi online, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak identik atau spesial judi online.

Terbaru, Polres pimpinan Akbp Herlina tersebut membekuk Pelaku judi jenis Red White, Pada Senin 25 September 2023 sekitar pukul 18.25 Wib.

Baca juga: Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Tersangka yang dibekuk diWarkop T, jalan Gresik Surabaya itu diketahui berinisial A A (50) asal Kel. Gedangan Kec.Gedangan, Kab.Sidoarjo.

Melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, pelaku AA dibekuk saat berada di Warung T Gresik Surabaya. Ketika polisi datang, pelaku melakukan sedang asik bermain judi online jenis Live Red White dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

"Sebelumnya, dia sudah melakukan deposit jumlah terakhir sebesar Rp 795.000," jelas Suroto, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Dari jumlah uang Ratusan ribu itu, sudah dipergunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kekalahan sebesar Rp 744.600, dan sisa saldo deposit diakun Judi Online milik pelaku sebesar Rp 50.400.

"Unit IV Satreskrim Polres Tanjung Perak saat melakukan giat pemantauan, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya judi online jenis Live Red White dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuh Kasi Humas.

Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam dibalik jeruji besi penjara. Dia akan dijerat pasal 303 KUHP.

Barang bukti yang disita berupa, Handphone, 2 lembar Screenshot akun permainan Judi Online Jenis Live Red White, 1 lembar Deposit uang sebagai taruhan.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru