Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita ini Dibekuk Polsek Genteng

memonews.info
Pelaku penipuan di Polsek Genteng

SURABAYA-Membawa kabur uang perusahaan, wanita karyawati Bagian Administrasi sebuah perusahaan distributor alat pertanian ditahan Reskrim Polsek Genteng.

Wanita inisial, MYK (47) yang tinggal di Manukan Kulon Surabaya itu menggelapkan Uang Perusahaan sebilai Rp499 Juta.

Baca juga: Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pihak perusahaan melakukan audit nota penjualan dan surat penagihan. Berdasarkan hasil audit itulah perusahaan kemudian melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya bergerak cepat melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, dan pada Kamis (07/03) berhasil mengamankan pelakunya.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, modus yang dipakai pelaku adalah tidak menyetor sebagian uang pembayaran dari customer kepada perusahaan tempatnya bekerja dan menyimpannya sendiri untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Iming Iming Jualan Online, Wanita Yang Dibekuk Polsek Wonocolo Lakukan Penipuan

"Jadi, uang penagihan ditampung pada rekening pelaku dan tidak disetorkan. Hingga pada audit ditemukan dana yang hilang mencapai hampir setengah milyar rupiah," jelas Bayu Halim, Senin (18/3/2024).

Saat ini, polisi masih terus mendalami guna mencari pelaku lain yang krmungkinan terlibat dan tersangkanya sudah dilakukan penahanan.

Baca juga: Wanita ini Diajak Suami Tipu Pinjam Motor, Jual di FB Diamankan Polsek Wonocolo  

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya nota penjualan, surat penagihan serta beberapa bukti transfer.

Pelaku MYK akan dijerat pasal 374 KUHP yang hukumannya kurungan hingga empat tahun.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru