SAMPANG– Hanya dalam kurun waktu sebulan saja yakni pada bulan November 2023 Polres Sampang mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Dari 16 kasus yang berhasil diungkap tersebut, anggota berhasil mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka.
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Dari total semua tersangka ada 7 tersangka berusia 17 tahun yang sudah terjebak dalam peredaran Narkoba jenis sabu.
Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita
Kapolres Sampang AKBP AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kata Iptu Andrik adalah bukti komitmen Polres Sampang Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Pulau Madura.
“Selain mengamankan 17 tersangka untuk proses hukum, Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim juga mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 29,43 gram," kata Iptu Andrik, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Bajing Loncat Curi Lombok Dihajar Warga di Kedung Cowek, Kritis di Rumah Sakit
Iptu Andrik juga menambahkan, dari 16 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu paling banyak diungkap di wilayah Kecamatan Sampang sebanyak 8 kasus.(*)
Editor : Memo News