Rame Rame, Polri Naikan Pangkat Kepala BNN Bintang Satu

memonews.info
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi

JAKARTA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri menggelar upacara korps raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi terhadap 13 Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Beberapa diantaranya adalah menjabat sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Ke-13 Pati Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi itu,

1. Hery Heryawan menjadi Irjen Pol untuk jabatan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri

2. Azis Saputra menjadi Brigjen Polri sebagai Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI

3. Raden Rudy Marfianto menjadi Brigjen Polri sebagai Kepala BNN Maluku

4. Anak Agung Made Sudana menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Papua Barat

5. Norman Widjajadi menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Papua

6. Dicky Kusumawardhana menjadi Brigjen sebagai Inspektur II Ittama BNN

Baca juga: Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

7. Marzuki Ali Basyah menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Gorontalo

8. Jemmy G. Paulus Suatan menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Sulawesi Barat

9. Tri Julianto Djatiutomo menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Maluku

10. Deni Dharmapala menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Maluku Utara

11. Alexander Sabar menjadi Brigjen Pol sebagai Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN

Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

12. Joko Setiono menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Kalimantan Tengah

13. Christ Reinhard Pusung menjadi Brigjen Pol sebagai Kepala BNN Sulawesi Tenggara.

Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi itu sebagaimana dengan tertuang dalam surat telegram nomor: STR/1252XI/KEP./2023 per tanggal 15 November 2023 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri.

"Iya benar, ada kenaikan pangkat ke dan dalam golongan pati," pungkas Dedi di Jakarta, Jumat, 17/11/2023). (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru