Dua Rekanya Dimassa, Pemuda ini Malah Kabur Sebelum Ditangkap Polsek Wonocolo

memonews.info
Pelaku curanmor di Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Ditangkapnya dua maling motor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Margorejo oleh Reskrim Polsek Wonocolo kemudian dilakukan pengembangan, setelah kedua pelaku mengaku beraksi bertiga.

Hasil dari pengembangan kasus serta penyelidikan yang mendalam membuahkan hasil, Tim opsnal Reskrim Polsek Wonocolo kembali membekuk satu pelaku.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Tersangkanya, FIW (26) asal JalanKedung Mangu Kec. Kenjeran, Surabaya. Sebelumnya dua rekan FIW ini inisial RJ (21) dan RRS (20) keduanya asal Jalan Kedung Mangu Surabaya diamankan warga dan Polisi. Sementara FIW kabur.

"Setelah dua pelaku diamankan oleh Opsnal Reskrim saat beraksi, kemudian didapatkan keterangan serta dimana rekan pelaku yang berhasil kabur dan dapat diamankan," jelas Kompol Haryoko, Jumat (3/4/2026).

Sebelum beraksi di Jalan Margorejo Surabaya pada, Sabtu 28 Maret 2026 sekira pukul 12.15 Wib. Sehari sebelumnya mereka beraksi pada Jumat 27 Maret 2026, sekira pukul 07.00 wib, di garasi rumah Jalan Jemur Wonosari Lebar Surabaya.

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Kendaraan milik Nur Aulia diembat ketiga pelaku, termasuk FIW. Ketiga pelaku keliling perkampungan yang suasananya sepi untuk mencari sasaran sepeda motor, dan apabila ada sasaran sepeda motor lanjut salah satu pelaku mendekati lalu mengeksekusi.

"Mereka berbagi peran, ada sebagai eksekutor merusak kunci kontak dengan kunci T, ada yang mengawasi di luar dan sekitar tempat kejadian. Untuk hasil sepeda motor curian di jual dan dibagi rata," imbuh Kompol Haryoko.

Barang bukti yang disita dari FIW antara lain, sepeda motor merk Honda Supra Fit, warna hitam, NoPol L- 2966-JN, sepasang Plat nopol.

Baca juga: Iming Iming Jualan Online, Wanita Yang Dibekuk Polsek Wonocolo Lakukan Penipuan

Barang bukti yang disita dari dua pelaku lainnya, sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam, Nopo L 5779 DAR, STNK, 1 anak kunci palsu, 2 kunci pas ukuran 8, 2 kunci L modifikasi, sepeda motor merk Honda Supra Fit, warna hitam, NoPol L-2966-JN dan sepasang Plat nomor sepeda motor No. Pol. L-6013-BAQ.

"Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya akan menjerat para pelaku dengan Pasal 477 yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kompol Haryoko.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru