Makelar Motor Nyambi Edarkan Sabu, Dibekuk Polres Nganjuk dengan Puluhan Gram

memonews.info
Barang bukti yang disita Polres Nganjuk

NGANJUK - Pria inisial R (34) asal Dsn. Sumbergayu Ds. Klurahan Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngajuk.

Makelar motor (jual beli sepeda motor bekas), ini dibekuk lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan diwilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, diamankannya R ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin, 02 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib.

Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian berhasil mengamankan R ketika berada didalam rumahnya. "Ketika digeledah, anggota kita menemukan barang bukti sabu dengan berat total 10,04 gram," jelas AKBP Suria Miftah.

Mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga menyatakan jika anggota Polres Nganjuk berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Jatim dan Nganjuk khususnya.

Dalam penggeledahan dalam rumah R, barang bukti yang ditemukan dengan berat 10,04 gram, anggota juga mendapati pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 buah sedotan plastik dan timbangan digital.

"Semua barang bukti itu diakui oleh R didapatkan ranjau dari T alias S DPO," imbuh Kapolres Nganjuk.

Usai diamankan berikut barang bukti dan tersangkanya dibawa ke ruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut daftar lengkap barang bukti yang disita.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,29 gram.* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,26 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,25 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,25 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 1,10 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,56 gram.

Baca juga: Bom Udara Aktif Berhasil Dijinakan Tim Jibom Brimob Polda Jatim

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,55 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,53 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,52 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,34 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,31 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,30 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,30 gram.

Baca juga: Baru Rilis jadi Pengedar Ekstasi, Pria Tenggumung Diamankan Polrestabes Surabaya 

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram.

* 1 plastik klip berisi sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,24 gram.

* 1 buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 buah sedotan plastik warna putih.

* 4 buah sobekan bungkus plastik warna merah. 3 buah sobekan bungkus plastik warna biru, 3 buah sobekan bungkus plastik warna gold, 2 buah sobekan bungkus plastik warna coklat, sekrop plastik warna hitam.

* 1 gunting, solatif warna hijau, 1 bandel bungkus plastik warna merah, 1 bandel bungkus plastik warna gold, 1 bandel bungkus plastik warna hijau, 3 bandel plastik klip, 1 buah box kertas warna putih bekas bungkus kabel charger.

* 1 buah box kertas warna orange, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merk Realme tipe note 60x warna hijau.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru