Unggah Foto Asusila Pacar Dibawah Umur, Pria Jakarta Dibekuk Polda Jatim

memonews.info
Polda Jatim ungkap Kasus asusila

SURABAYA - Kasus tindak pidana ITE bermuatan kesusilaan yang melibatkan korban di bawah umur, diungkap Direktorat Siber Subdit II Polda Jawa Timur. Satu tersangka yang tak lain pacar korban diamankan.

Kasubdit II DitresSiber Polda Jatim, Kompol Dr. Nandu Dyanata, menjelaskan, kasus ini bermula pada pertengahan 2024 ketika pelaku berinisial AMA berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh (LDR).

Baca juga: Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

“Kedekatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meminta korban mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi. Pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban menolak memenuhi permintaannya,” jelas Nandu pada, Jumat (15/08).

Ditambahkan Nandu, pada Mei hingga Juli 2025, karena tidak lagi menerima “konten baru” dari korban, pelaku yang cemburu mengetahui korban memiliki hubungan dengan orang lain akhirnya mengunggah foto dan video asusila itu ke sebuah grup Telegram.

Baca juga: Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan resmi tercatat pada 7 Juli 2025, dan pelaku AMA, pria kelahiran Solok yang tinggal di Jakarta Selatan, berhasil diamankan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan motif pelaku murni karena cemburu, tidak ada tujuan ekonomi. Korban adalah anak berusia 16 tahun, dan selama hubungan tidak pernah bertemu langsung. Semua komunikasi berlangsung via daring,” tegas Nandu.

Baca juga: Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Polda Jatim Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

Saat ini, kasus sudah masuk tahap I dan pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar sesuai UU ITE dan UU Pornografi.

Polda Jatim juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar aktivitas dan pendidikan korban dapat kembali normal.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru