SURABAYA - Tersangka MH (24), yang diketahui sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya dan Sidoarjo, diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya seusai temannya lebih dulu ditangkap saat beraksi di KH Mas Mansyur, Surabaya, Kamis (1/5/2025).
MH ini juga tercatat sebagai Daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ditangkap saat berada di Jalan Ngaglik, Surabaya.
Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut
Dia ditangkap setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap temannya S. Dari hasil keterangan tersangka S, diketahui ia heraksi bersama MH. Polisi mencari tersangka yang merupakan warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya.
"Kami akhirnya menangkap tersangka dan mengamankan dua mata kunci T dan kunci pas," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (10/8)2025).
Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas
Dari hasil penyidikan tersangka sudah beraksi di 19 TKP yaitu Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jl. Bulak Rukem Timur, Surabaya, Jl. Kapas Madya, Jl. Pogot Gg. 6, Jl. Pogot Gg. 7, Jl. Kapas Baru Gg. 2, Jl. Kapas Madya Gg. 3, Jl. Ploso Timur, Warnet, Jl. Sidoyoso Gg. Buntu, Jl. Wonokusumo, Jl. Kenjeran, depan Makam Rangkah.
Tersangka juga beraksi di Pasar Bong, Jl. Waru bawah Jembatan Flyover, Jl. Embong Malang, bawah Jembatan Penyebrangan, Jl. Keputih, tiga kali di Jl. Sidoyoso Masjid, dan sekali di Gedangan.
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis dan pernah ditahan atas kasus narkotika. Ia ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada 2021 lalu. "Tersangka beraksi mencari sasaran kendaraan di lokasi sepi atau korban yang lengah memarkir kendaraan sembarangan," terangnya. (*)
Editor : Memo News