Wartawan Dilaporkan, Ketua Umum PJI Hartanto : Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers

memonews.info
Hartanto Buchori Ketua Umum PJI

SURABAYA- Maraknya pelaporan terkait pemberitaan ke aparat kepolisian, Ketua Umum PJI-Persatuan Jurnalis Indonesia, Hartanto Boechori menegaskan, jika jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena isi pemberitaan.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur penyelesaian yang tepat adalah melalui mekanisme pers, yaitu mengajukan hak jawab ke redaksi media yang memuat berita, atau mengadukan ke organisasi pers tempat jurnalis atau medianya bernaung, atau mengadukan ke Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang menangani sengketa Pers.

Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

"Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan, kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers, minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers," jelas Hartanto Boechori, Minggu (10/8/2025).

Lanjut ketua PJI ini, Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondisi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers.

Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP Penghentian Penyelidikan. Polisi/Penyidik/Penyelidik, diharap tidak mempermainkan Hukum dengan cara, 'coca-coba'.

Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Wartawan Utama Tokoh Pers Nasional itu juga mengingatkan bahwa ada Kesepakatan Bersama/MoU Kapolri-Ketua Dewan Pers serta Perjanjian Kerja Sama Polri-Dewan Pers. Penegak Hukum Polri wajib memahami serta menjalankan.

"Bila ada laporan atau Pengaduan Masyarakat terkait pemberitaan, seharusnya ditolak dan diarahkan ke jalur penyelesaian sesuai mekanisme Pers," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Kepergok Mencuri, Pria 57 Tahun  Meninggal Didalam Alfamart Tambangboyo 

Hartanto Boechori juga mengingatkan semua pihak, baik masyarakat, pejabat, maupun aparat, agar menghormati kebebasan Pers yang dijamin undang-undang, demi terciptanya iklim jurnalistik yang sehat, profesional dan bertanggung jawab.

"Agar semua pihak tidak mencoba-coba mengkriminalisasi Jurnalis yang beritikad baik," pungkasnya.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru