Pemuda Bulak Banteng ini Ngamen Sambil Pantau Motor, Dibekuk Polsek Simokerto

memonews.info
Maling motor di Polsek Simokerto

SURABAYA- Pemuda berusia 24 tahun berinisial AA asal Jalan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya diamankan Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.

Dia ditangkap saat jalan kaki di Jalan Kapas Krampung Surabaya pada, Jumat 18 April 2025 lalu, pukul 11.00 wib setelah diduga sebagai pelaku pencurian motor.

Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Sehari sebelumnya, warga melapor jika kendaraannya hilang. Anggota yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil dari keterangan saksi dan juga korban.

Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku ini yakni dengan mengamen keliling gang dan saat itu diwilayah Kapas Krampung Surabaya.

Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

"Pada saat di interogasi polisi, AA yang biasa mengamen tersebut mengaku baru 1 kali mencuri motor yakni Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya, Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 13.00 wib," jelas Kompol Didik, Jumat (2/5/2025).

Saat kini tersangka AA sudah dijebloskan kedalam jeruji besi penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(*)

Baca juga: Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru