Diduga Cabuli Anak, Mantan Pimpinan Ormas Dibekuk Polda Jatim

memonews.info
Tersangka Rosuli diamankan anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA- Mantan Ketua salah satu ormas di Surabaya diamankan oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditrekrimum Polda Jatim. Tersangka Rosuli diamankan di kawasan Krembangan usai diduga mencabuli seorang anak.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.00. Penangkapan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Rosuli, diduga melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus itu. Menurutnya, usai diamankan Rosuli langsung digelandang ke Unit PPA Subdit Renakta. "Iya benar, hubungi Kasubdit PPA (Renakta) ya," kata Farman, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Bapak Cabuli Anak hingga Hamil Dibekuk Polrestabes Surabaya 

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Ali Purnomo belum memberikan respon terkait kasus dugaan pencabulan itu. Sambungan telepon dan pesan singkat via WhatsApp belum dibalas.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru