SURABAYA - Ingat, menguload postingan yang menyalahi aturan bisa dipidana, saat ini, Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah mendalami laporan kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (Medsos) yang dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial HR di media sosial.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Baca juga: Bom Udara Aktif Berhasil Dijinakan Tim Jibom Brimob Polda Jatim
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh saudara HR tersebut.
"Sekitar pukul 16.00 WIB saudara HR beserta pengacaranya datang ke SPKT Polda Jawa Timur," ujar Kombes Dirmanto kepada awak media pada Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Jatim mengatakan, HR melaporkan seseorang berinisial PV terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
"Saat ini kasus sedang ditangani dan didalami oleh Reskrim Direktorat Siber, karena ini terkait dengan pencemaran nama baik di media sosial," jelas Kombes Dirmanto.
Baca juga: Polda Jatim Amankan 4 Tersangka, Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam
Saat ini, status laporan masih dalam tahap Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan sedang dalam proses pendalaman.
"Sudah ada anggota yang piket dari Dit Siber untuk menindaklanjuti pengaduan saudara HR ini," pungkas Kombes Dirmanto.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut sebelum ditingkatkan statusnya dari Dumas menjadi laporan Polisi resmi. (*)
Baca juga: Amankan 222 Tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus Meningkat
Editor : Memo News