SURABAYA- Kuasa Hukum Gus Tjetjep Kamis,Siang (30/01/2025), mendatangi Polrestabes Surabaya bersama korban dan dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus pengeroyokan oleh debt collector (DC).
Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan dan mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan di Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes
Korban, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kondisi kesehatannya yang sempat memburuk sebelumnya, kini telah membaik sehingga memungkinkan dirinya untuk memberikan keterangan secara lebih detail.
Selain korban, keterangan juga disampaikan oleh putra korban dan seorang saksi mata. Total, tiga orang saksi memberikan keterangannya.
“Hari ini kami hadir untuk melengkapi berkas perkara. Korban, anaknya, dan satu saksi mata memberikan keterangan,” ujar Andry Ermawan Kuasa Hukum Gus Tjetjep.
Baca juga: Tersangka Pembacokan Depan TGC Serahkan Diri, Kasat David : Kami Tindak Tegas Aksi Kekerasan
Kuasa hukum Gus Tjetjep, Andry Ermawan menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya dan jajarannya atas kecepatan dalam melakukan penangkapan terhadap empat tersangka.
Mereka berharap proses hukum akan terus berjalan lancar dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut segera ditangkap.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Sita Sajam dari Markas LSM Teuku Umar 12
“Kami berharap pernyataan Kapolrestabes Surabaya untuk menangkap pelaku-pelaku berikutnya dapat segera direalisasikan,” tambahnya.
Polisi sejauh ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.(*)
Editor : Memo News