SURABAYA- Dua orang penyuplai Inex (ekstasi), di Diskotik tengah Kota dibekuk Reskrim Polsek Sukolilo usai memasatkan barang terlarang itu.
Keduanya bernama, Sudah Hariyanto (49) asal Bulang Ds Pangeleng Sampang dan Joko Heri Purnomo (37) asal Karang Barat Kel. Banyuates Sampang Madura.
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Kepada petugas usai diamankan, keduanya mengakui jika kerap menyuplai atau mengedarkan inex ke pengunjung salah satu diskotik terkenal ditengah kota Surabaya. Barang yang dijualnya yakni Narkotika Jenis Inex atau Ectacy .
Adanya informasi peredaran barang haram tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Reskrim Polsek Sukolilo hingga melakukan penangkapan terhadap keduanya di parkiran Tunjungan Plaza Lantai 6.
"Kita amankan mereka pada Senin 04 Nopember 2024 lalu, pukul 04.30 wib diparkir lantai 6," jelas Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Made Putera Negara didampingi Kanit Reskrim I Made Gede Sutanaya, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: Baru Rilis jadi Pengedar Ekstasi, Pria Tenggumung Diamankan Polrestabes Surabaya
Kapolsek Kompol Made menambahkan, usai dibekuk diarea parkiran, lalu petugas melakukan penggeledahan hingga didapatkan barang bukti berupa, bungkus plastik klip kecil yang berisi 22 butir jenis Inex, warna biru muda logo Doraemon,2 HP serta uang tunai Rp.7.500.000 diduga hasil penjualan.
Penangkapan berawal anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran inex.
Atas dasar informasi tersebutanggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan kemudian pada Senin, 04 November 2024sekira pukul 04,30 wib dilakukan penggerebekan diparkiran Tunjungan Plaza Lantai 6.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar dari Pria di Sidotopo Wetan Surabaya
"Penggeledahan tersangka Hariyanto ditemukan barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses lebih lanjut," imbuh Kapolsek.
Setelah dilakukan introgasi ternyata tersangka Hariyanto dan Joko mengaku pernah di hukum dalam perkara yang sama pada tahun 2016.(*)
Editor : Memo News