Kejagung akan Periksa Ronald Tannur Sebagai Saksi di Rutan Surabaya

memonews.info
Terdakwa Ronald Tanur

SURABAYA - Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi rencana Kejaksaan Agung yang akan menggelar pemeriksaan terhadap narapidananya Ronald Tannur atau GRT. Heni telah memerintahkan Karutan Surabaya, Tomi Elyus, untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pemeriksaan.

"Kegiatan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik IndonesiaNomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024 Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi berinisial GRT yang sedang menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya," ujar Heni, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Menurut Heni, pemeriksaan rencananya akan digelar pada Selasa, 5 November 2024. Menurut surat yang diajukan, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pihak Rutan Surabaya siap bersinergi dengan Kejagung, sarana dan prasarana sudah disiapkan," terang Heni.

Baca juga: Diduga Kepergok Mencuri, Pria 57 Tahun  Meninggal Didalam Alfamart Tambangboyo 

Sementara itu, Tomi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruangan untuk penyidik dalam menjalankan tugasnya.

"Kamis siapkan di Ruangan Registrasi Rutan Surabaya," ungkap Tomi.

Baca juga: Menteri Hukum Hadir Langsung Uji Coba E-Voting untuk Tentukan Pejabat di Kanwil Kemenkum Jatim

Dari sisi pengamanan, pihaknya mengaku tidak ada persiapan khusus.

"Kami jalankan sesuai SOP yang berlaku saja," tegas Tomi. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru