MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Segini BB yang Didapat Polrestabes Surabaya dari Pengedar Bungurasih

Memo News
Last updated: 2024/08/30 at 2:32 AM
By Memo News
Share
3 Min Read
Pengedar narkotika jenis sabu asal Bungurasih Waru

SURABAYA- Seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang bekerja sebagai sopir itu diamankan dalam rumah di Jalan Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo .

Tersangka yang diamankan, Amin Fauzi (34) asal Jalan Dukuh Menanggal Gg 11, Surabaya dan tinggal Jalan Bungurasih Tengah Gg Asem Sidoarjo.

Dari Amin, anggota menyita barang bukti (BB) sebanyak 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total Netto ± 3,924 gram, 1 buah HP Vivo dan tas
cangklong abu-abu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, pada Jumat, 16 Agustus 2024, kurang lebih pukul 14.00 WIB, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Bungurasih, Waru.

Setelah penyelidikan selesai, diketahui jika terduga pelaku tinggal dalam rumah Jalan Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Kemudian, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya,” jelas Kompol Suria Miftah, Jumat (30/8/2024).

Borgol Maling Macet, Polisi Panggil PMK Surabaya Buka Borgol

Barang bukti itu, diakui oleh
tersangka. Dia mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari H (DPO), pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB diranjau di Jalan Raya Tulangan Sidoarjo.

‘Ketika itu, pelaku asalnya mendapatkan 1 poket seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000, pergarmnya seharga Rp. 850.000,” imbuh Kompol Miftah.

Dari jumlah itu, sabu masih dibayar sebesar Rp. 850.000,- melalui transfer ke rekening milik H dengan menggunakan Rekening Dana di HP Vivo milik Tersangka.

Narkotika yang didapat Amin ini, kemudian dibagi olehnya menjadi 6 poket dan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga 150.000.

Dalam bisnis menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua, namun jika terjual tersangka mendapatkan untung hingga Rp. 2.000.000.

“Tersangka Amin ini bisnis sabu sejak 3 bulan yang lalu. Dia akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Miftah.(*)

Satu Wanita, Gengster Warriors Kacaw SBY dan Pasukan Senyap, Bawa Pil Koplo
TAGGED: Jualsabu, pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News August 30, 2024 August 30, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Bubutan Amankan Dua Jambret, Dihajar Warga Motor Tercebur Kesungai JMP

SURABAYA- Aksi penjambret digagalkan warga pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Bubutan Amankan Dua Jambret, Dihajar Warga Motor Tercebur Kesungai JMP

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Baru Bebas Setahun, Diduga Pelaku Pembacokan Pragoto Mantan Residivis Narkoba

662 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pria 61 Tahun Diduga Dibunuh di Pragoto Surabaya, Dugaan Asmara Dalam Penyelidikan

663 Views
HukumJatimPeristiwaPolri TNI

Solar Ilegal Diduga Akan Dikirim ke Kalimantan Disita Ditpolairud Polda Jatim

657 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?