MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumJatimPeristiwaPolri TNI

Solar Ilegal Diduga Akan Dikirim ke Kalimantan Disita Ditpolairud Polda Jatim

Memo News
Last updated: 2026/04/23 at 4:04 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Ditpolair Polda Jatim Sita Solar Ilegal

SURABAYA- Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis siang, (23/04)

Petugas menemukan ratusan liter solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga akan dikirim ke luar pulau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Jatim segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat memeriksa sebuah truk yang hendak menyeberang, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar.

Selain menyita BBM ilegal tersebut, polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.

Pesta Miras Tahun Baru Berujung Penjara, Usai Mabuk Lakukan Pengeroyokan

Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara.

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikirim ke luar daerah,” ujarnya Kamis (23/4).

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(*)

Saefur Rochim Pimpin Kemenkumham Jatim
TAGGED: Ditpolair, Peristiwa, Poldajatim, solar
Memo News April 23, 2026 April 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Baru Bebas Setahun, Diduga Pelaku Pembacokan Pragoto Mantan Residivis Narkoba

SURABAYA- Pria paruh baya tergeletak kondisi bersimbah darah dan tak bernyawa, di…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Baru Bebas Setahun, Diduga Pelaku Pembacokan Pragoto Mantan Residivis Narkoba

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pria 61 Tahun Diduga Dibunuh di Pragoto Surabaya, Dugaan Asmara Dalam Penyelidikan

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polrestabes Surabaya Tangani Kasus Joki UTBK di Surabaya

658 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Lakarsantri Bekuk Pelaku Pemukulan Viral di Barbershop Java Cosmic

656 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?