SURABAYA- Aksi penjambret digagalkan warga pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 16.15 Wib didepan Kota Lama JMP, Surabaya.
Kedua pelaku dikejar korban hingga tertangkap dan dihajar beramai-ramai oleh warga sebelum nyawa keduanya diamankan anggota Polsek Bubutan Surabaya. Kendaraan korban pun tak luput dari amukan warga yang menceburkannya ke sungai Kalimas JMP.
Tersangkanya, MU (23) asal Tambak Asri gang Sedap Malam dan MEF (20) asal Jalan Tambak Asri gang 17, Surabaya.
Kedua jambret muda ini beraksi menggasak handphone (HP) milik
Korban wanita inisial EN (21) asal Gadukan Surabaya. Berawal ketika tersangka MEF meminjam sepeda motor Suzuki satria F milik M dengan dalih akan menggadaikan perhiasan di Blauran Surabaya.
Keduanya kemudian langsung menuju ke Jalan Tembok Sayuran untuk menemui tersangka MU yang saat itu kerja sebagai polisi cepek ditempat tersebut.
“Informasinya, di daerah Tembok itulah, MEF mengajak MU untuk kerja menjambret dan MU menyepakatinya,” kata Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, Kamis (23/4/2026).
Keduanya juga sepakat jika nantinya hasil akan di bagi dua. MEF sebagai joki memulai mencari gambaran dengan melewati rute pasar Tembok – Jalan Semarang-Pasar Turi Baru – Kemayoran – Rajawali – Jalan Veteran – Kantor Pos hingga Kemayoran.
Sekitar pukul 15.00 wib, tersangka MU baru melihat ada seorang wanita menggunakan sepeda Motor Honda Vario sendirian yang meletakkan HP di Dashbord.
“Merasa ada mangsa, kedua pelaku membuntuti korban hingga sampai depan kota Lama,” imbuh Kompol Sandi Putra.
Di Kota Lama itulah keduanya beraksi, MU bertindak sebagai eksekutor dengan cara memepet sepeda motor dari sebelah kiri. Setelah berhasil mengambil HP milik korban, kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Namun oleh korban dikejar lalu ditubruk dari arah belakang, sehingga korban dan pelaku terjatuh. Kedua pelaku sempat berusaha lari namun berhasil ditangkap warga.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka luka yang perlu adanya perawatan di RS PHC Surabaya. Adapun yang di derita oleh korban berupa menderita memar di wajah, luka memar dilutut kanan dan kiri, luka memar di punggung luka nyeri di bahu.
Kedua pelaku yang diamankan petugas patroli dan warga berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bubutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka MU ini, adalah residivis penyalahgunaan Narkoba pada bulan Oktober 2021dengan vonis 4 tahun 4 bulan,” pungkas Kapolsek Bubutan.(*)

