MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Warga Sidotopo Susul Rekannya Asal Kunti Mendekam di Polsek Semampir

Memo News
Last updated: 2025/09/28 at 9:53 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pembobol Gudang dapit anggota Polsek Semampir

SURABAYA- Lama buron, NTS, 29, warga Jalan Sidotopo Lor, Surabaya akhirnya dibekuk Reskrim Polsek Semampir Surabaya. Dia adalah pelaku pencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya.

Anggota sebelumnya lebih dulu menangkap RW (38) warga Jalan Kunti, dan tersangka NTS ini kabur lalu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, RW ditangkap pada Juli 2025. Usai ditangkap ia mengaku mencuri bersama NTS.

“Kami amankan tersangka NTS dan saat ini kami lakukan penahanan pada tersangka,” jelasnya.

Pencurian ban ini bermula saat pelapor atau karyawan ekspedisi terkejut ketika membuka pintu gudang. Ia melihat beberapa ban mobil yang ada di gudang hilang. Ban yang berada di deket pintu tersebut raib dicuri.

Ia kemudian mengecek ke gudang lainnya. Benar saja, beberapa ban di gudang lainnya juga hilang. Tercatat 22 ban mobil, cat tiga koli, besi per, hingga sebuah sepeda motor Honda Revo yang hendak dikirim hilang dari gudang.

Diduga Sekap Wartwan, Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri ajak Siswa Ikut Intimidasi

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semampir. “Kami lakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk pelaku pencurian adalah RW dan NTS,” jelasnya.

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan RW dan menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Sidotopo Lor, Surabaya. Dari sini, diketahui jika ia mencuri bersama temannya NTS. Polisi kemudian mencari NTS yang rumahnya tak jauh dari lokasi gudang ekspedisi.

Hingga akhirnya, DPO tersebut diamankan di rumahnya. Tersangka NTS kini ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana.

“Barang yang dicuri sudah dijual oleh keduanya dan saat ini masih dalam penyelidikan. Kami amankan bukti surat jalan barang-barang tersebut,” tuturnya. (*)

Rewel saat Diberi Susu Pacar Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas
TAGGED: curanmor, Pembobolan, Pencucian, polseksemampir
Memo News September 28, 2025 September 28, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

653 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

657 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Rungkut Bekuk Maling, Curi Motor & HP Teman Sendiri

657 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?