SURABAYA- Seorang penjual obat keras berlogo Y, atau biasa disebut pil koplo ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sesaat setelah mengambil paket kiriman melalui bis antar kota.
Pelaku yang dibekuk pada Senin, 20 Mei 2024 sekira pukul. 20.30 Wib, dirumah Jalan Kolonel Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggungrejo Kota. Pasuruan tersebut berinisial U M (46).
Anggota yang mendatangi rumah pelaku mendapati barang bukti yang lumayan banyak jumlahnya. Pil terlarang yang tidak memiliki ijin edar itu diantaranya, 13 botol pil berwarna putih ber logo Y, (YURINDO) dengan total sebanyak 13.000 butir.
17 bungkus pil berwarna kuning ber logo DMP (DISTRO) dengan total sebanyak 13.600 butir, 12 bungkus pil berwarna biru (OMEGA) dengan total sebanyak 1.500 butir, 2 HP, Uang tunai Rp. 1.000.000 dan 1 dos.
“Tersangka U ini kita amankan pada, Senin 20 Mei 2024 lalu, sekira pukul.: 20.30 Wib, di rumahnya di Panggungrejo Kota Pasuruan,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (20/6/2024).
Petugas kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adamya peredaran pil koplo, langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti pil berada didalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Obat keras tersebut dari Saudara S (DPO) pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 16.00 WIB, yang dikirim menggunakan Bus AKAS dan diambil di Raya Kaljagung kota Pasuruan.
“Pelaku awalnya mendapatkan pil berwarna putih berlogo Y dengan jumlah total sebanyak 30.000 butir, DMP sebanyak 25.000, Omega sebanyak 3000 butir dan sebagian sudah terjual kepada teman-teman tersangka,” imbuh Kompol Suriah Miftah.
Sementara itu, untuk pembelian obat-obatan tersebut tersangka belum membayar karena dengan perjanjian barang laku terjual baru tersangka akan membayar.
Dalam 1 botol pil, sebanyak 1000 butir tersebut dijual dengan harga Rp. 600.000. Kemudian 1 botol pil berwarna kuning DMP dijual dengan harga Rp. 600.000 dan Omega sebanyak 1000 butir dijual dengan harga Rp. 600.000.
Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp. 1.000.000 sekali transaksi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)