SURABAYA- Perempuan asal Jalan Wonokusumo Surabaya terpaksa mendekam dalam jeruji besi penjara wanita di Polrestabes Surabaya. Itu setelah dia diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka wanita itu inisial, SA (43) asal Jalan Wonokromo Tengah Surabaya. Dia diamankan dalam rumah kos Jalan Karang Rejo VI, Surabaya pada Jum’at, 11 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Begitu diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu, polisi melakukan pengembangan kembali sehingga dapat membekuk tersangka yang juga pengedar narkotika.
Tersangka kedua yang diamankan inisial, AC (31) asal Jalan Wonokromo Tangkis Surabaya.
Dari tersangka ini anggota mengamankan barang bukti sedikitnya 40 plastik klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 16,474 gram.
Anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan juga berhasil menyita, tas slempang warna hitam, timbangan elektrik, sekrop plastik, kotak berisikan plastik klips kosong, buku catatan penjualan sabu dan 2 HP.
“Awalnya, anggota membekuk tersangka wanita dan kemudian tersangka kedua. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika, dalam rumah kos,” jelas AKBP Suria Miftah, Jumat (2/5/2025).
Wanita Nekat jadi Pengedar Demi Uang
Berdasarkan keterangan dari Tersangka I, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari U (DPO) pada, Rabu 9 april 2025 sekira pukul 12.30 WIB Jalan Pulo Wonokromo Surabaya secara ranjauan.
Wanita itu tidak membeli namun diberi terlebih dahulu oleh U dengan tujuan untuk dijual dan setelah laku langsung disetorkan hasil penjualan barang kepada U.
“Barang awalnya sebanyak 22 gram sabu, selanjutnya oleh tersangka di bagi menjadi 46 paket dan sudah laku terjual sebanyak 2 paket seharga Rp. 300.000,” imbuh kasat AKBP Suria.
Sabu yang terjual itu dijualkan oleh tersangka kedua. Sedangkan yang 4 paket laku Rp. 600.000, dan masih tersisa yang kini menjadi barang bukti karena belum laku terjual.
Sementara itu, untuk peran dari Tersangka wanita yakni sebagi kuriri dari tersangka kedua yaitu apabila ada yang membeli selain dari pelanggan tersangka wanita maka tersangka kedua bisa memperjualkan.
Tersangka wanita ini melakukan perbuatan sebagai pengedar narkotika sabu atau menjadi penjual atau pengedar sejak bulan maret 2025 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari U mengaku baru 2 kali saja.(*)