MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
DaerahHukumKriminalPolri TNI

Usai Tiduri Pacar, Pria ini Bunuh dengan Balok Kayu

Memo News
Last updated: 2023/10/20 at 1:20 PM
By Memo News
Share
2 Min Read
Polisi pamerkan pelaku Pembunuhan berinisial K, ditangkap Satreskirim Polres Sumenep

SUMENEP- Pelaku Pembunuhan berinisial K, ditangkap Satreskirim Polres Sumenep dalam waktu empat hari usai membunuh Asmara gelapnya. Korbannya, F 28 tahun asal Dusun Pandian Laok, Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko pada Jumat (20/10/2023) di Mapolres Sumenep mengatakan, pelaku 38 tahun, warga Dusun Pandian Laok Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.

Kejadian berawal dari korban F dan tersangka K mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Tersangka ini sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” tutur Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Saat itu korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 wib korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban dan pada saat bertemu mereka tengah cekcok mulut.

Tiga Begal Beraksi, Tuduh Ganggu Istri Lalu Gasak Motor

” Pada saat cekcok mulut, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban senilai Rp 20 juta , tak hanya cekcok mulut bahkan korban lakukan menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuh Kapolres.

Melihat korban tak bernyawa akhirnya jasad korban dibiarkan begitu saja dekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(amn/dah)

Marak Curanmor, 24 Hari Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus, 42 Tersangka
TAGGED: Pembunuhan, Peristiwa, Polressumenep
Memo News October 20, 2023 October 20, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Sakit Hati Sebar Video Pornografi, Pria ini Dibekuk Polres Sampang

SAMPANG- Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pornografi…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

DaerahHukumKriminalPolri TNI

Sakit Hati Sebar Video Pornografi, Pria ini Dibekuk Polres Sampang

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku Pembunuhan Pragoto Ditangkap Jatanras Surabaya di Sampang

658 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Bubutan Amankan Dua Jambret, Dihajar Warga Motor Tercebur Kesungai JMP

664 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Baru Bebas Setahun, Diduga Pelaku Pembacokan Pragoto Mantan Residivis Narkoba

668 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?