MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
DaerahHukumKriminal

Setubuhi Anak Direkam Pula, Pria 17 Tahun Ditahan

Memo News
Last updated: 2023/12/08 at 10:18 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Ilustrasi

SAMPANG- AA pria berusia 17 tahun, asal Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang pada, Rabu (06/12) malam.

Penangkapan terhadap pelaku AA atas perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur oleh Unit PPA Satreskrim. Dia menyetubuhi inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada, Senin 14 Desember 2023 pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka ke SPKT Polres Sampang pada hari Selasa (05/12) sore.

Saat di periksa penyidik Unit PPA, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada Minggu 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Di Surabaya, Polisi Ramai Ramai Bekuk Remaja Kelompok Gangster

“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka,” katanya, Jumat (8/12/2023).

Sehingga pada Rabu (06/12) pukul 19.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Jrengik Sampang.

Tersangka AA akan dijerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) anak, Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Apel Kebangsaan Paguyuban Pekerja Kabupaten Blitar, Wujud Sinergi Menjaga Persatuan dan Semangat Kebangsaan
TAGGED: cabulianak, Pencabulan, polressampang
Memo News December 8, 2023 December 8, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?