MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Di Surabaya, Polisi Ramai Ramai Bekuk Remaja Kelompok Gangster

Memo News
Last updated: 2024/07/05 at 9:34 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Anggota gangster yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA- Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 6 remaja anggota Gengster diwilayah Jalan Kalianak Barat Surabaya Jawa Timur.

Remaja yang ditangkap, MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, Keenam pemuda tersebut diduga tergabung dalam anggota gangster bernama Team Error Surabaya (TES). Pada Kamis dinihari 04 Juli 2023 , mereka digulung.

“Penangkapan mereka berawal dari adanya laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para kelompok anak muda tersebut,” sebut Suroto Jum’at (05/07/2024).

Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul hingga mengamankan enam pemuda diduga anggota gangster.

Dua Poket Seberat 1,564 Gram Antarkan Sarjana ke Penjara

Pada saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Para remaja tersebut kemudian dibawa ke kantor Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MVA.

“Dia kedapatan mambawa senjata tajam (sajam). Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan,” pungkas Suroto.

Polisi akan menjerat tersangka MVA dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dan kini ditahan dalam penjara. (*)

Jual ke Madura, Pengakuan Dua Maling Motor di Polsek Lakarsantri
TAGGED: Gengster, PolresTanjungPerak, sajam
Memo News July 5, 2024 July 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?