MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HiburanKriminalPeristiwaPolri TNI

Dua Poket Seberat 1,564 Gram Antarkan Sarjana ke Penjara

Memo News
Last updated: 2024/03/13 at 4:51 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Sarjana pengedar sabu-sabu di Kota Surabaya

SURABAYA- Berpendidikan tinggi yakni Sarjana, namun tak membuat pria di Surabaya ini untuk berfikir dengan akal sehat dengan ilmu yang dimilikinya.

Hal itulah yang membuatnya berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui menjadi pengedar sabu.

Penjual sabu yang dibekuk pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, dipinggir Jalan Menur Gg.2 Surabaya itu inisial FS (49) warga setempat.

Dari dia, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 2 poket Sabu dengan total berat keseluruhan ± 1,564 gram, 2 bendel klip kosong, 1 bungkus rokok dan HP.

“Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menyelidiki dan
pada Rabu, 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib, tersangka dibekuk dipinggir jalan Menur Gg.2 Surabaya,” kata Kompol Suriah ke memonews, pada Rabu (13/3/2024).

Dalam penyidikan awal usai dibekuk, keterangan tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada saudara Y (DPO).

Beraksi Diparkiran Masjid, Bandit Motor Dimassa Warga Wonoayu

Tersangka janjian dengan Y pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib didekat jembatan Layang Trosobo Sepanjang Sidoarjo. Saat itu, sebanyak 2 (dua) gram sabu seharga Rp 1.900.000, didapatnya.

“Ungkap kasus tersebut saat ini masih kami kembangkan guna menangkap dan membeku bandar yang menyuplai ke tersangka FS,” pungkas Kompol Suriah kepada memonews menambahkan.

Sementara itu sama dengan pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan tindak pidana pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Kulakan dari Sencaki (Kunti), Residivis Kembali Dibekuk Polrestabes Surabaya
TAGGED: Jualsabu, pengedar, Peristiwa, SatresnarkobaPolrestabessurabaya
Memo News March 13, 2024 March 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

655 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

654 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

657 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

659 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?