MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Ronald Penganiaya Pacar Dijerat Pasal Berlapis, 338, Subs 351 KUHP

Memo News
Last updated: 2023/10/11 at 10:46 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro

SURABAYA- Saat ini, Polisi masih melengkapi berkas perkara Gregorius Ronald Tannur alias Ronald (31), tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Alfrianti alias DSA.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoto, Rabu (11/10/2023), yang mengatakan jika dalam waktu dekat, akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendro menambahkan, bahwasanya memang ada dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban saat mereka di Blackhole KVT Club dan juga di Basement.

“Untuk motifnya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati. Dia (GRT) tidak terima karena ditampar oleh korban. Waktu itu mereka terkontaminasi alkohol atau minuman keras ,” jelas Hendro.

Seperti diketahui, wanita berusia 28 tahun asal Sukabumi Jawa Barat meninggal dunia disalah satu Apartemen diwilayah Surabaya Barat pada 04 Oktober 2023.

Ditetapkannya Ronald sebagai tersangka, itu setelah petugas melaksanakan beberapa tahapan dan langkah-langkah penyelidikan kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan.

Grebek Rumah di Cemandi Sidoarjo, Polisi Temukan Belasan Poket

Berdasarkan fakta peristiwa dan beberapa barang bukti (BB) yang kita dapat dilapangan, GRT kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata AKBP Hendro dihadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya Selasa (11/10/2023).

Kemudian dalam proses penyidikan atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi maupun tersangka.

Polisi juga melakukan pendalaman ulang dan penelitian terhadap beberapa alat bukti saat kita melakukan rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemaren, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada malam harinya.

Pada pelaksanaan gelar perkara juga melibatkan beberapa ahli pidana diantaranya ahli dari Kedokteran, ahli dari komputer forensik serta CCTV.

Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya dugaaan peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap DSA sehingga disepakati GRT ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal premier yakni pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)

Terima 29 Unit Motor Curian, Dua Pria Dibekuk Polsek Lakarsantri
TAGGED: anakdpr, Anggotadpr, edwardtannur, Penganiayaan
Memo News October 11, 2023 October 11, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

653 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

657 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Rungkut Bekuk Maling, Curi Motor & HP Teman Sendiri

657 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?