MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Residivis Jambret Dibekuk di Parseh Bangkalan Madura

Memo News
Last updated: 2023/11/09 at 8:17 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku jambrer yang dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA – Seorang pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk polisi ketika bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura.

UF ini adalah salah satu pelaku jambret yang meresahkan warga Surabaya. Dia beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP sebelum dibekuk Satreskrim Polres Tanjung Perak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi. Pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy. 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menjelaskan, keterangan pelaku, dia telah beraksi di enam TKP. Salah satunya menjambret kalung emas milik korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022 lalu.

“Tersangka UF ketika itu menjambret kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” kata Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Mabuk Arak, Pria Pakis Gelora yang Bacok Tetangga kini di Polsek Wonokromo

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram. 

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh dia.

Dalam interogasi,diketahui juga jika pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan dan ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya. 

Tersangka mengaku menjual hasil curiannya usai beraksi. Polisi akan menjerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Setubuhi Anak Direkam Pula, Pria 17 Tahun Ditahan
TAGGED: Jambret, kejahatanjalanan, PolresTanjungPerak
Memo News November 9, 2023 November 9, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?