SURABAYA – Pria inisial ES berusia 57 asal Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya dibekuk Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya. Residivis ini kembali mendekam dalam penjara karena kasus pencurian.
ES ini adalah spesial pencurian helem di Minimarket. Aksi terakhirnya disebuah minimarket Jalan Beringin, Sambikerep, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin menjelaskan, korbannya adalah FD (20) warga Sidotopo, Kenjeran, Surabaya. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.
Korban ini datang ke minimarket Beringin lalu memarkir motornya di parkiran dan helm ditaruh di spion motor dan masuk menuju ATM.
Setelah berbelanja, korban keluar menuju parkiran. “Korban mendapati helem miliknya hilang. Setelah itu FD meminta bantuan karyawan minimarket untuk mengecek CCTV,” kata Imam, Minggu (1/3).
Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku yang tidak dikenal dengan ciri-ciri memakai jaket hitam.Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Lakarsantri.
“Laporan akhirnya kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, hingga pelaku ditangkap di Taman Mundu, Tambaksari, pada Kamis 26 Februari 2026 sore,” tambahnya.
Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan, ternyata tersangka ES merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah ditangkap polisi pada Februari 2025 dan divonis 9 bulan penjara. Di wilayah Lakarsantri sendiri diakui oleh residivis ini sudah lima TKP.
Dalam mencari sasaran, Kompol Imam mantan Kapolsek Tambaksari itu menambahkan, tersangka ini keliling mencari sasaran helm acak di area parkir tempat perbelanjaan atau minimarket.
Dengan berpura-pura sebagai pengunjung yang hendak berbelanja pelaku memantau helem mana yang akan dicuri. Setelah dicuri helm dijual dan uangnya digunakan untuk makan dan keperluan sehari-hari. (*)

